Contoh Kasus Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan - peraturan yang mengatur apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana dan menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran. Hukum pidana bukan merupakan norma hukum saja, tapi juga norma lain seperti norma keagamaan dan kesusilaan. Adanya hukum pidana yang mengikat aturan, tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana. Hal ini mungkin dikarenakan pendapat bahwa 'hukum ada untuk dilanggar'. Di Indonesia sendiri pelanggaran terhadap hukum pidana tidak sedikit jumlahnya mulai dari kasus kecil hingga kasus besar.

Contoh Kasus Hukum Pidana di Indonesia
Salah satu kasus hukum pidana adalah pencurian. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.
Contoh Kasus Hukum Pidana di Indonesia
Contoh kasus yang lainnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.

Salah satu kasus pelanggaran hukum pidana yang rasanya tidak ada habisnya di Indonesia adalah kasus korupsi. Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.

Contoh lain pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3. Masih banyak kasus pelanggaran hukum pidana yang lainnya yang tentunya perlu mendapatkan perhatian. Banyaknya kasus pelanggaran hukum pidana ini menunjukkan bahwa perlunya peningkatan aturan hukum dan jaminan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat lolos dari hukum jika melakukan pelanggaran. Demikian penjelasan penulis tentang contoh pelanggaran hukum pidana di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Sementara untuk masakah kasus perdata, salah satu kasus terbanyak ialah tentang pengacara perceraian purwokerto.